day 2. Peran Mahasiswa Dalam Kepedulian Lingkungan Untuk Kesehatan Dan Perwujudan Indonesia Emas Oleh DR. Muslikhah Nourma Rhomadhoni S.KM.,M.Kes-Kapordi D4 K3



Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2011 bahwa setiap warga negara indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat>>>

UU No 1 Tahun 1970 pasal 2:
Keselamatan kerja berlaku pada temu lakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan text (mitian yang menggunakan alat biki

UU 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Pasal 5:
(1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan; derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. menjaga lan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam Upaya memperoleh ngkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau bah; dan f. mengikuti programn jaminan kesehatan dalam system jaminan sosial nasional.


Saat ini Negara Indonesia sedang menghadapi triple burden/beban tiga kali lipat berbagai masalah penyakit:
1. Adanya Penyakit Infeksi New Emerging dan Re Emerging seperti Covid 19.
2. Penyakit MUHUN belum teratas! dengan baik dan
3. Penyakit Tidak Menular (PTM) cenderung naik setiap tahunnya.
Porsi pengeluaran kesehatan Indonesia masih berfokus pada upaya kuratif

Tantangan Penyakit Tidak Menular di Indonesia:
Pula makan, pola asuh, pola gerak dan pola makan seperti tinggi kalori, rendah serat, tinggi garam, tinggi gula dan tinggi lemak diikuti gaya hidup sedentary lifestyle, memilih makanan junk food/siap saji, ditambah dengan kurangnya aktivitas fisik stress dan kurangnya istirahat. 

Memicu timbulnya Penyakit
Hipertensi, Diabetes Militus, Obesitas, Kanker, Jantung, dan hiperkolesterol

Soft skill yang bisa dikembangkan diluar dan didalam kampus 
1. Kegiatan ekstra kurikuler
2. Kegiatan kemahasiswaan
3. Ormawa (organisasi mahasiswa)

Selalu perhatikan safety induction !
1. UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA>>Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
2. Perhatikan Area-area khusus seperti: area pejalan kaki, area merokok, area ibadah, toilet, dll
3. Perhatikan Peraturan standard keselamatan kerja seperti: tidak boleh membawa senjata, tidak boleh bercanda,dll
4. Gunakan Alat pelindung diri (APD) yang harus dipakai
5. Cari tanda keselamatan seperti: tanda EXIT, Jalur evakuasi, titik kumpul, Tangga darurat
6.Laporkan jika ada bahaya/kecelakaan
7.Perhatikan Bahaya spesifik pada area tempat dia bekerja dan cara mengendalikannya.


KAMPUS SEHAT
1. Tanpa merokok
2. Tanpa narkoba
3. Tanpa miras
4. Tanpa pergaulan bebas
5. Tanpa kekerasan

website: UNUSA















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Kareem, Tarawih Berjamaah di Masjid

UNUSA MENJADI IKON PENDIDIKAN KESEHATAN DI JAWA TIMUR, BERAWAL DARI SEKOLAH PERAWAT

Tantangan Dan Peluang Mahasiswa Dalam Revolusi industri 4.0 dan Society 5.0 Oleh Dr. Ginanjar Rahman